·
Bagaimana jika satu lahan/cluster yang sama oleh
I-GIST dijual ke beberapa orang (double sertifikat, seperti kasus-kasus yang
pernah terjadi pada bisnis investasi bodong)?
Semua pemilik pohon bisa mengecek dengan cara login di website I-GIST
dengan alamat www.i-gist.com dan bisa melihat seluruh cluster/lahan I-GIST
dengan masing-masing nama pemiliknya dari sejak awal sampai dengan pencetakan
sertifikat terakhir dan pemilik per clusternya tetap satu dan tidak pernah
berubah.
·
Apakah I-GIST sudah terdaftar di departemen
keuangan sebagai pengelola dana masyarakat?
I-GIST bukan lembaga pengelola investasi melainkan sebagai penyedia bibit
jabon. Sama halnya dengan developer perumahan, nasabah berinvestasi di rumah
dan tanah yang dia beli sedangkan developer bertugas membangun dan
menyelesaikan legalitas rumah dan tanah tersebut. Begitu pun I-GIST, nasabah
berinvestasi pada pohon yang dia tanam di lahan yang sudah dikontrak kerja sama
selama 10 tahun sedangkan I-GIST adalah penyedia bibitnya dengan fasilitas:
- pencarian lahan yang sesuai;
- pengurusan legalitas;
- penanaman dan pemeliharaan sampai dengan 10 tahun;
- garansi dan manajemen risiko untuk setiap pohon;
- laporan perkembangan pohon;
- pendampingan tenaga ahli.
Ibaratnya jika Anda membeli mobil atau peralatan elektronik biasanya penjual mem-berikan beberapa fasilitas seperti gratis penggantian oli, gratis Service, garansi mesin, dan sebagainya. I-GIST juga memberikan fasilitas tersebut untuk bibit yang dijual.
- pencarian lahan yang sesuai;
- pengurusan legalitas;
- penanaman dan pemeliharaan sampai dengan 10 tahun;
- garansi dan manajemen risiko untuk setiap pohon;
- laporan perkembangan pohon;
- pendampingan tenaga ahli.
Ibaratnya jika Anda membeli mobil atau peralatan elektronik biasanya penjual mem-berikan beberapa fasilitas seperti gratis penggantian oli, gratis Service, garansi mesin, dan sebagainya. I-GIST juga memberikan fasilitas tersebut untuk bibit yang dijual.
·
Bagaimana jika suatu saat I-GIST mengalami
pailit/bangkrut?
Kepailitan biasanya terjadi jika sebuah usaha tidak mendapatkan penjualan
yang baik atau produk yang dijual tidak menguntungkan untuk usaha tersebut.
Dalam hal ini, risiko tersebut dapat terjadi pada usaha apa pun. Akan tetapi,
jika Anda sudah memiliki kontrak dengan pemilik lahan langsung dan pohon Anda
sudah ditanam maka jika I-GIST pailit, Anda tetap berhak atas lahan sampai
dengan 10 tahun beserta pohon yang tertanam di lahan tersebut. Sama halnya,
jika Anda membeli rumah di sebuah perumahan, meskipun developer bangkrut rumahnya tetap menjadi milik Anda.
·
Bagaimana kemungkinan jika IGIST melarikan diri?
IGIST tidak mengelola dan menyimpan dana pemilik pohon melainkan menjual
bibit dan menanamnya sehingga mayoritas aset IGIST tidak berbentuk uang
seperti halnya lembaga-lembaga investasi/keuangan. Dengan demikian tidak
memungkinkan IGIST untuk melarikan diri membawa bibit/pohon yang masih baru
ditanam.
·
Apakah sanggup IGIST memelihara pohon jabon hingga 10 tahun?
Pohon jabon memiliki
karakteristik tanaman hutan yang kita ketahui bersama bahwa hutan selama ini
tidak ada yang merawat tetapi masih bisa tumbuh pesat. Pohon jabon memiliki
masa kritis pada tahun pertama setelah penanaman. Setelah pohon jabon itu sudah
menjadi kayu maka kemungkinan mati sangat kecil dan perawatannya sangat mudah.
Apalagi sudah mencapai usia 3 tahun ke atas biasanya dibiarkan saja sudah bisa
hidup. Untuk panen ke-2 tidak memerlukan perawatan seperti waktu penanaman
pertama karena akarnya sudah besar dan kuat. Ketika pohon ditebang pada panen
pertama, secara alamiah akar pohon jabon dapat menumbuhkan tunas kembali yang
disupport oleh akar yang sudah besar dan kuat sehingga tidak memerlukan biaya
perawatan lagi.
·
Bagaimana I-GIST dapat meng-handle risiko-risiko
yang menjadi garansi di sertifikat?
I-GIST secara konsisten terus
menambah jumlah pohon cadangan sehingga jika terjadi risiko pada pohon mitra
penanam, I-GIST akan mengganti dengan pohon cadangan yang dimiliki. Ibarat Bank
keamanan bank tersebut ditentukan oleh CAR (............) artinya jika seluruh
nasabah menarik dananya dari bank tersebut, bank tersebut masih memiliki
cadangan modal untuk bisa beroperasi. Sama halnya dengan asuransi, keamanan
perusahaan asuransi ditentukan oleh RBC (Risk Base Capital) sehingga jika
seluruh nasabah melakukan claim, perusahaan asuransi masih memiliki sisa modal
untuk beroperasi. Keamanan I-GIST ditentukan berapa banyak pohon cadangan yang
dimiliki. I-GIST memperbanyak pohon cadangan dengan 2 cara, yaitu
1. Dengan menanam
sendiri pohon cadangan bersamaan dengan pohon mitra penanam;
2. Mengakuisisi pohon
jabon yang sudah ditanam oleh petani, biasanya sudah berusia 2-3 tahun (sudah
kuat dan survive).
·
Bagaimana penjualan hasil panen pohon?
Saat ini kebutuhan kayu
nasional baru tercukupi ± 50% bahkan untuk mencukupi kebutuhan satu pabrik
skala besar, paling tidak dibutuhkan 70.000 hektar pohon jabon. Padahal dalam 2
tahun pemasaran produk I-GIST, menghasilkan hanya ±200-300 hektar saja. I-GIST
memiliki puluhan mitra industri baik skala kecil maupun skala besar sehingga
diprediksi penjualan kayu jabon tidak mengalami kendala dan prospeknya masih
besar.
·
Bagaimana jika harga kayu jatuh/turun?
Harga kayu ditentukan oleh
pasar, I-GIST tidak dapat memberikan jaminan harga. Akan tetapi, sepanjang
sejarah harga kayu tidak pernah turun karena untuk mendapatkan 1 kubik kayu
dibutuhkan 5-6 tahun sedangkan mengolah 1 kubik kayu hanya membutuhkan waktu
beberapa menit saja. Perbedaan inilah yang menyebabkan permintaan dan supply
kayu tidak pernah seimbang sehingga akibatnya harga kayu tidak pernah turun
bahkan cenderung naik. Apalagi saat ini kebijakan lingkungan semakin melindungi
hutan alam sehingga supply kayu semakin sulit.
·
Mengapa harga bibit di I-GIST sepertinya lebih
mahal dibandingkan harga bibit jika membeli di petani?
Harga bibit di I-GIST sangat
wajar jika menghitung fasilitas-fasilitas yang didapatkan. Jika membeli bibit
sendiri, risiko penanaman semua menjadi tanggung jawab pembeli dan tidak
mendapatkan arahan dan pendampingan tenaga ahli. Harga di I-GISt sudah
diperhitungkan untuk meng-cover berbagai risiko utama dalam penanaman dan
pemeliharaan pohon.
·
Ini MLM yaa….?
MLM sebenarnya adalah metode
pemasaran, dan hampir rata-rata produk yang ada di pasaran kalau kita teliti,
semua merupakan multilevel marketing. Seperti halnya Pasta gigi, dari pabrik
akan mengajak distributor, dan menjanjikan komisi jika distributor itu bisa
mengembangkan penjualan, akhirnya distributor mengajak agen, dengan membagi
komisinya kepada agen itu, agen mengajak toko, dan akhirnya toko menjual kepada
konsumen, sebenarnya itu juga merupakan multilevel marketing. Dan jika diamati
sebenarnya I-gist posisinya adalah produk, dan konsumen mendapatkan produk itu
bisa dari sistem pemasaran MLM, atau sistem pemasaran penjualan langsung dari
distributor-distributor i-gist.
Di I-gist kalau tidak
menjalankan MLM nya, setiap member tetap mendapatkan pohon yang 5-6 tahun bisa
berpotensi panen dan menguntungkan. Sehingga kalau anda ikut menjual produk,
maka anda akan mendapatkan komisi dari MLM nya, tapi kalau tidak, berarti anda
sebagai pelanggan yang berhak atas produk dan fasilitasnya
·
Dari mana I-gist membayar
bonus dan reward2
Dari Keuntungan penjualan
bibit jabon I-gist. Semua distributor / member yang menjualkan bibit jabon
i-gist akan mendapatkan komisi yang alokasinya dari keuntungan I-gist menjual
bibitnya
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar